Pasar oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis
barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari
dua tetapi kurang dari sepuluh. Pasar hanya dikuasai oleh beberapa kelompok
pengusaha ada kesepakatan antar pengusaha untuk mengalahkan atau mendikte pasar
(konsumen). Contoh : Melakukan permainan harga.
Bentuk-bentuk oligopoli :
Price-
fixing, bentuk praktek oligopoli dimana perusahaan2 oligopolitis
sepakat untuk menetapkan harga lebih tinggi dan memaksa konsumen untuk menerima
harga tersebut.
Manipulasi
penawaran, bentuk praktek oligopoli dimana perusahaan2 oligopolitis
sepakat untuk menunda proses produksi atau menghentikan penawaran untuk kurun
waktu tertentu sehingga terjadi kelangkaan barang di pasar.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya
sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua
usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya
dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya
untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan
juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang
melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi,
seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan
ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi
melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen
atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli
ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Ciri-ciri :
1.
Terdapat beberapa penjual.
2.
Barang yang dijual homogen atau beda corak.
3.
Sulit dimasuki perusahaan baru.
4.
Membutuhkan peran iklan.
5.
Terdapat satu market leader (pemimpin pasar).
6.
Harga jual tidak mudah berubah
Kelebihan :
1.
Memberi kebebasan memilih bagi pembeli.
2.
Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk.
3.
Lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena
adanya persaingan penjual.
4.
Adanya penerapan teknologi baru
Kekurangan :
1.
Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan.
2.
Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa
mendorong timbulnya inflasi.
3.
Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada
kerjasama antar oligopolis karena semangat bersaing kurang.
4.
Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan
pemilik faktor produksi.
5.
Sulit ditembus/dimasuki perusahaan baru.
6.
Bisa berkembang ke arah monopoli
Contoh Pasar Oligopoli di Indonesia :
Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai,
misalnya pada pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif serta
pasar yang bergerak dalam industri berat.
Produk layanan dari operator selular GSM dan CDMA di
Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam pasar oligopoli




