Bagian Ketiga
 Larangan Praktek Monopoli

 Pasal 10
 (1)
 Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.

 (2)
 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku

 Penjelasan atas pasal ini adalah  Pasal ini dimaksudkan agar terjadi kompetisi yang sehat antar penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan kegiatannya. Peraturan  perundang-undangan yang berlaku dimaksud adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peraturan pelaksanaannya


Menurut saya dalam hal ini sesuai dengan pasal 10 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang membahas tentang dalam penyelenggara bisnis telekomunikasi dilarang untuk melakukan praktek monopoli maka dari itu kalau kita ingin melakukan bisnis telekomunikasi dalam bentuk apapun bersaing secara sehat jangan melakukan praktik monopoli.

sebagi contoh struktur pasar mayoritas dikuasai dua kelompok yang notabene sahamnya dipegang oleh satu pihak dalam hal ini pihak yang diduga melakukan monopoli, Temasek. Dengan pangsa  pasar sebesar itu, dapat dipastikan Temasek memiliki market power dan market dominance untuk mengendalikan pasar. Hasil studi Bank Dunia (Info Dev, 2000) menyimpulkan operator dengan karakteristik seperti itu berkemampuan mengendalikan pasar (para operator), khususnya dalam penentuan tarif secara eksesif. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar