Bagian Ketiga
|
||
Larangan Praktek Monopoli
|
||
Pasal 10
|
||
(1)
|
Dalam
penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di
antara penyelenggara telekomunikasi.
|
|
(2)
|
Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
|
|
Penjelasan atas pasal
ini adalah Pasal ini dimaksudkan agar
terjadi kompetisi yang sehat antar penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan
kegiatannya. Peraturan
perundang-undangan yang berlaku dimaksud adalah Undang-undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
serta peraturan pelaksanaannya
Menurut saya dalam hal ini sesuai dengan pasal 10 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang membahas tentang dalam penyelenggara bisnis telekomunikasi dilarang untuk melakukan praktek monopoli maka dari itu kalau kita ingin melakukan bisnis telekomunikasi dalam bentuk apapun bersaing secara sehat jangan melakukan praktik monopoli.
sebagi contoh struktur pasar mayoritas dikuasai dua kelompok yang
notabene sahamnya dipegang oleh satu pihak dalam hal ini pihak yang diduga
melakukan monopoli, Temasek. Dengan pangsa
pasar sebesar itu, dapat dipastikan Temasek memiliki market power dan
market dominance untuk mengendalikan pasar. Hasil studi Bank Dunia (Info Dev,
2000) menyimpulkan operator dengan karakteristik seperti itu berkemampuan
mengendalikan pasar (para operator), khususnya dalam penentuan tarif secara
eksesif.