Manusia dan keadilan




Keadilan  menurut aristoteles keadilan merupakan kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit Kedua ujung tersebut  menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua  benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidak adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidak berat sebelah atau bisa di sebut dengan sama.
Sedangkan menurut saya keadilan yaitu suatu bentuk terhadap suatu hal dimana kita mendapatkan hak yang sama dengan orang lain.
Setiap manusia pasti pernah menggalami ketidak adilan jarang sekali kita menemuakn seseorang yang tidak pernah merasakan itu karena setiap aktivitas manusia pasti ada dorongan untuk berbuat yang tidak jujur, sebenarnya keadalian itu bisa kita artikan sesuai kebutuhan kita tapi kita terkadang merasa egois ketika kita merasa ketidak adilan.sebagai contohnya kaka kita mendapat kan uang jajan yang lebih besar dari uang jajan kita lalu kita berkata “ini ga adil harusnya saya juga mendapatkan uang jajan seperti kakak” padahal kebutuhan kakak lebih banyak dibandingan kebutuhan kita.
Tetapi ada juga beberapa khasus apa lagi di negara kita banyak sekali orang” yang tidak merasa haknya terpenuhi sebagi contoh masyarakat kurang mampu datang kerumah sakit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetapi dipersulit oleh pihak rumah sakit padahal penyakit yang ia derita begitu serius yang harus ditangani segera padahal pemerintah memberikan subsi kesehatan bagi orang” yang tidak mampu yaitu JAMKESMAS tapi hal ini juga masih dipersulit oleh pihak rumah sakit sekalinya sudah ditanganin itu juga hanya untuk meringankan rasa sakitnya aja . Sedangkan seseorang yang kaya raya datang pada saat yang bersamaan dan ditempat yang bersamaan langsung diberikan pelayanan padahal penyakitnya hanya flu dan batuk. Ini merupakan suatu bentuk ketidak adilan yang ada dinegara kita padahal kitamemilikin hak yang sama yaitu mendapatkan pelayanan kesehatan.

  Macam-Macam Keadilan :

1.        Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
2.        Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
3.        Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar