Manusia dan keadilan
Keadilan menurut aristoteles keadilan merupakan kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit Kedua ujung tersebut menyangkut dua
orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua benda tersebut
harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak
seukuran itu namanya ketidak adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidak berat
sebelah atau bisa di sebut dengan sama.
Sedangkan menurut saya keadilan yaitu suatu
bentuk terhadap suatu hal dimana kita mendapatkan hak yang sama dengan orang
lain.
Setiap manusia pasti pernah menggalami ketidak
adilan jarang sekali kita menemuakn seseorang yang tidak pernah merasakan itu
karena setiap aktivitas manusia pasti ada dorongan untuk berbuat yang tidak
jujur, sebenarnya keadalian itu bisa kita artikan sesuai kebutuhan kita tapi
kita terkadang merasa egois ketika kita merasa ketidak adilan.sebagai contohnya
kaka kita mendapat kan uang jajan yang lebih besar dari uang jajan kita lalu
kita berkata “ini ga adil harusnya saya juga mendapatkan uang jajan seperti
kakak” padahal kebutuhan kakak lebih banyak dibandingan kebutuhan kita.
Tetapi ada juga beberapa khasus apa lagi di
negara kita banyak sekali orang” yang tidak merasa haknya terpenuhi sebagi
contoh masyarakat kurang mampu datang kerumah sakit untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan tetapi dipersulit oleh pihak rumah sakit padahal penyakit yang ia
derita begitu serius yang harus ditangani segera padahal pemerintah memberikan
subsi kesehatan bagi orang” yang tidak mampu yaitu JAMKESMAS tapi hal ini juga
masih dipersulit oleh pihak rumah sakit sekalinya sudah ditanganin itu juga
hanya untuk meringankan rasa sakitnya aja . Sedangkan seseorang yang kaya raya
datang pada saat yang bersamaan dan ditempat yang bersamaan langsung diberikan
pelayanan padahal penyakitnya hanya flu dan batuk. Ini merupakan suatu bentuk
ketidak adilan yang ada dinegara kita padahal kitamemilikin hak yang sama yaitu
mendapatkan pelayanan kesehatan.
Macam-Macam Keadilan :
1.
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
2.
Keadilan
Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada
waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan
sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi
harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama
justru hal tersebut tidak adil.
3.
Keadilan
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.

0 komentar:
Posting Komentar