Warga Negara dan Negara



kali ini gue akan membahas tentang warga Negara dan Negara
Waraga Negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari penduduk yang menjadi unsur suatu Negara,setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pengertian Menurut yang lain :

A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
 
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
 
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.

Jadi dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
berukut contoh hak dan kewajiban seorang warga Negara:

hak-hak warga Negara:

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

kewajiban warga Negara:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Warga Negara adalah usur terbentuknya suatu Negara berikut penjelasan tentang Negara .

Negara adalah suatu wilayah yang kekuasaanya baik politik,ekinomi,sosial,militer diatur oleh kepala Negara atau yang disebut dengan pemerintahan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

syarat primer terbentuknya suatu Negara adalah memiliki wilayah,memiliki rakyat atau warga Negara,dan memiliki pemerintahan yang berdaulatsedangkan syarat sekunder sebuah Negara adalah mendapat pengakuan dari Negara lain.
didunia ini ada beberapa kelompok Negara yaitu:
 
Negara maju dan Negara berkembang Indonesia merupakan Negara berkembang, Negara berkembang adalah suatu negara dengan kesejahteraan material tingkat rendah. Karena tidak ada definisi tetap negara berkembang yang diakui secara internasional, tingkat pembangunan bisa saja bervariasi di dalam negara berkembang tersebut. Sejumlah negara berkembang memiliki standar hidup rata-rata yang tinggi.sedangkan Negara maju adalah Negara yang memiliki kesejahteraan material yang tinggi yang diakui secara internasional,tingkat pembangunan yang pesat.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar