ETIKA
DALAM BERMASYARAKAT SECARA PIDANA DAN PERDATA
ETIKA
DALAM BERMASYARAKAT
Pada postingan kali ini akan membahas etika
dalam bermasyarakat, banyak contoh kasus yang dapat kita lihat dalam kehidupan
sehari-hari yang tanpa kita sadari termasuk dalam sebuah etika yang memiliki
beberapa nilai moral serta tertera dalam hukum perdata maupun pidana.
Definisi kata
etika secara luas adalah merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan
upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau
buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang di hasilkan oleh
akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat akan terlihat baik
dan buruknya. Etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan
tuntutan zaman.
Di dalam etika
dalam bermasyarakat itu sendiri bisa diartikan dengan aturan atau prilaku yang
disesuaikan dengan lingkungan atau masyarakat sekitar.
Contoh Etika dalam bermasyarakat:
Etika dalam Berkendara
Etika dalam Berbagi Informasi
Etika dalam sebuah kasus Prita Mulyasari
Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
A. Etika Dalam
Berkendara
1.
Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di
Jalan
Pasal 297 Pasal 115 huruf b UU LL,
Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun
atau denda Rp.3.000.000.
2.
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM
Secara aturan hukum, setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi
(“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
3.
Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama
(“SMP”) dalam cerita Anda mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki
SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat)
bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
B. Etika Dalam
Berbagi Informasi
Pencemaran nama baik
Sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau
pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, maka tindak pidana yang
diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut
tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008.
Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk
menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atau menempuh melalui proses
perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan
berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana
tersebut. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu
perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur sebagai berikut:
· Adanya suatu
perbuatan;
· Perbuatan
tersebut melawan hukum;
· Adanya kesalahan
dari pihak pelaku;
· Adanya kerugian
bagi korban;
· Adanya hubungan
kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;
Penerapan Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
· Kronologi Kasus
Prita Mulyasari
Kasus ini berawal dari tulisan blog Prita Mulyasari di
jejaring sosial dari internet yang berisikan tentang kualitas pelayanan pada
RS. Omni International yang dikirimkan
lewat e-mail ke beberapa temannya. E-mail ini kemudian tersebar luas di
internet sehingga menyebabkan RS. Omni International merasa dirugikan, lalu
melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Selain didakwa secara pidana, Prita Mulyasari juga dituntut
secara perdata oleh RS. Omni International. Dalam kasus perdata, Prita
Mulyasari sebagai pihak Tergugat, sedangkan untuk pihak Penggugat terdiri dari
Penggugat I; pengelola RS. Omni International, Penggugat II; Dokter yang
merawat dan Penggugat III; Penanggung
Jawab atas keluhan pelayanan Rumah Sakit.
Pokok materi dakwaan pidana dan gugatan perdata terkait atas
tindakan Prita Mulyasari yang tidak cukup menyampaikan keluhan atas kualitas
pelayanan RS. Omni International dengan mengisi lembar keluhan RS “Masukan dan
Saran” yang telah disediakan oleh RS. Omni International, tetapi Prita
Mulyasari melakukan tindakan dengan mengirimkan e-mail tersebut ke
customercare@banksinarmas.com dan teman-teman Prita Mulyasari. Akibatnya, para
penggugat merasa tercemar nama baiknya dan merasa dirugikan secara materil.
Sumber :