ETIKA DALAM BERMASYARAKAT SECARA PIDANA DAN PERDATA

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

           Pada postingan kali ini akan membahas etika dalam bermasyarakat, banyak contoh kasus yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yang tanpa kita sadari termasuk dalam sebuah etika yang memiliki beberapa nilai moral serta tertera dalam hukum perdata maupun pidana.

          Definisi kata etika secara luas adalah merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.

          Di dalam etika dalam bermasyarakat itu sendiri bisa diartikan dengan aturan atau prilaku yang disesuaikan dengan lingkungan atau masyarakat sekitar.

Contoh Etika dalam bermasyarakat:

Etika dalam Berkendara
Etika dalam Berbagi Informasi
Etika dalam sebuah kasus Prita Mulyasari

Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:

Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:

A.    Etika Dalam Berkendara
     
       1.     Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan

 Pasal 297 Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor                  berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000.

     2.    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM

Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).  
     
     3.    Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) dalam cerita Anda mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

B.     Etika Dalam Berbagi Informasi
        Pencemaran nama baik
       
       Sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atau menempuh melalui proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur  sebagai berikut:

·      Adanya suatu perbuatan;
·       Perbuatan tersebut melawan hukum;
·      Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
·      Adanya kerugian bagi korban;
·      Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;

Penerapan Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:

·      Kronologi Kasus Prita Mulyasari

Kasus ini berawal dari tulisan blog Prita Mulyasari di jejaring sosial dari internet yang berisikan tentang kualitas pelayanan pada RS. Omni International  yang dikirimkan lewat e-mail ke beberapa temannya. E-mail ini kemudian tersebar luas di internet sehingga menyebabkan RS. Omni International merasa dirugikan, lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Selain didakwa secara pidana, Prita Mulyasari juga dituntut secara perdata oleh RS. Omni International. Dalam kasus perdata, Prita Mulyasari sebagai pihak Tergugat, sedangkan untuk pihak Penggugat terdiri dari Penggugat I; pengelola RS. Omni International, Penggugat II; Dokter yang merawat dan Penggugat III; Penanggung 
Jawab atas keluhan pelayanan Rumah Sakit.

Pokok materi dakwaan pidana dan gugatan perdata terkait atas tindakan Prita Mulyasari yang tidak cukup menyampaikan keluhan atas kualitas pelayanan RS. Omni International dengan mengisi lembar keluhan RS “Masukan dan Saran” yang telah disediakan oleh RS. Omni International, tetapi Prita Mulyasari melakukan tindakan dengan mengirimkan e-mail tersebut ke customercare@banksinarmas.com dan teman-teman Prita Mulyasari. Akibatnya, para penggugat merasa tercemar nama baiknya dan merasa dirugikan secara materil.

Sumber :


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Bagian Ketiga
 Larangan Praktek Monopoli

 Pasal 10
 (1)
 Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.

 (2)
 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku

 Penjelasan atas pasal ini adalah  Pasal ini dimaksudkan agar terjadi kompetisi yang sehat antar penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan kegiatannya. Peraturan  perundang-undangan yang berlaku dimaksud adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peraturan pelaksanaannya


Menurut saya dalam hal ini sesuai dengan pasal 10 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang membahas tentang dalam penyelenggara bisnis telekomunikasi dilarang untuk melakukan praktek monopoli maka dari itu kalau kita ingin melakukan bisnis telekomunikasi dalam bentuk apapun bersaing secara sehat jangan melakukan praktik monopoli.

sebagi contoh struktur pasar mayoritas dikuasai dua kelompok yang notabene sahamnya dipegang oleh satu pihak dalam hal ini pihak yang diduga melakukan monopoli, Temasek. Dengan pangsa  pasar sebesar itu, dapat dipastikan Temasek memiliki market power dan market dominance untuk mengendalikan pasar. Hasil studi Bank Dunia (Info Dev, 2000) menyimpulkan operator dengan karakteristik seperti itu berkemampuan mengendalikan pasar (para operator), khususnya dalam penentuan tarif secara eksesif. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1.      Berita diperoleh dengan cara jujur
2.      Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3.      Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4.      Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5.      Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.      Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim orde baru, organisasi wartawan yang awalnya tunggal yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka KEJ pun hanya berlaku bagi wartawan anggota dari PWI. Namun demikian, organisasi jurnalistik lainnya pun merasa akan pentingnya kode etik jurnalistik. Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan Menandatangani Kode Etiik
Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI perintikan tujuh hal sebagai berikut. :
1.      Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.      Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis dalam memperoleh dan menyiarkan informasi dan memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.      Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.      Wartawan Indonesia tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5.      Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.   Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan .
7.      Wartawan segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan dewan pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 juni tahun 2000 [Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan]. Penerapan kode etik itu juga menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak – hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa jadi pedoman profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi ata pelanggaran Kode Etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajarn pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

KEWI harus mendapat perhatian penuh dari semua wartawan. Hal ini jika memang benar –benar ingin menegakkan citradan posisi wartawan sebagai kaum profesional. Paling tidak KWI diawasi secara Internal oleh pemilik atau manajemen radaksi masing – masing media masa.

Contoh pelanggaran kode etik jurnalistik.

Pengusaha Gunawan Yusuf yang juga pemilik Sugar Group melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, mendesak Majalah Tempo untuk meminta maaf sesuai keputusan Dewan Pers yang menilai Tempo telah melanggar kode etik jurnalisitik.
Permintaan maaf itu kata Hotman harus dilakukan dalam bentuk iklan permohonan maaf sebanyak lima halaman, sesuai pemberitaan Majalah Tempo, serta dibuat di satu Koran nasional.
Menurut Hotman Paris, ini untuk kali pertama Dewan Pers berani menjatuhkan hukuman berat dengan cara menerapkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Keputusan dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi itu ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan pada 19 September 2012.
Bersarkan penilaian Dewan Pers, jelas pengacara kondang ini, berita-berita dimaksud termuat di Majalah Tempo edisi 26 Maret – 1 April 2012 sebagaimana diadukan kliennya berjudul; Rochadi, Korban Sengketa Makindo (hal 32), Terjepit Sengketa Raja Gula (hal 44-48), Gugatan Dua Saudara (hal 58-50), dan Taipan Nyentrik di ST Regis (hal 50) telah melanggar Pasal 3 KEJ.
Pasal 3 KEJ tersebut berbunyi; Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Atas dasar pasal tersebut jelas Horman, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo wajib memuat hak jawab pengadu dan meminta maaf kepada pengadu serta pembaca. Majalah Tempo juga harus berkomitmen untuk menaati KEJ dalam pemberitaan selanjutnya tentang pengadu.
“Apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan secara konsekuen kami akan tempuh upaya pidana dan perdata kepada PT Tempo Inti Media tbk selaku pemilik Majalah Tempo,” tegas Hotman di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, gugatan pidana yang akan dilakukan terkait pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sedangkan gugatan perdata ditujukan agar Majalah Tempo memberikan ganti rugi secara materil kepada Gunawan Jusuf selaku pengusaha.
Gugatan juga terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pemberitaan Majalah Tempo tersebut juga dimuat di media online.
Dipaparkan Hotman, dalam Majalah Tempo edisi 26 Maret-1 April 2012 termuat tulisan sebanyak lima halaman yang isinya tak sesuai fakta hukum. Yang jadi perhatian, kata Hotman terutama berita berjudul Terjepit Sengketa Raja Gula dimana disitu tertulis kalimat Jurus berkelit menghindari utang dengan menggunakan data keimigrasian ternyata bukan sekali digunakan Gunawan Jusuf.
“Tempo memvonis bahwa seolah-olah Gunawan banyak utang. Padahal tak ada bukti di pengadilan Gunawan Jusuf punya utang. Dan, seolah-olah Gunawan dengan menggunakan data keimigrasian untuk menghindari utang,” kata Hotman.

Berita diatas sudah jelas bahwa majalah tempo melakukan pelanggaran kode etik di pasal 3 KEJ
.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

Etika Umum dan Etika Khusus

Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain
Etika secara umum dapat dibagi menjadi:
a)    Etika Umum
Berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b)   Etika Khusus
Merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis. Cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian:
1.     Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2.     Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama
lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat
manusia saling berkaitan.
Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun
secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandanganpandangana
dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap

lingkungan hidup.

Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi

Norma Umum dan Norma Khusus
Pengertian Norma
Norma adalah memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :  
1.     Norma Khusus
2.    Norma Umum
ü  Norma Sopan santun
ü  Norma Hukum
ü  Norma Moral
Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain

Norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.

Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari. Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata karma.

Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Norma Moral adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

TEKNOLOGI  KESEHATAN

            Computerized Tomography Scanning atau yang lebih di kenal dengan nama CT-scan mempunyai prinsip kerja yang sama dengan rontgen, yaitu menggunakan sinar-X. Perbedaannya terletak pada gambar yang dihasilkan, dan juga cara kerjanya. Sinar-Xmempunyai sifat tidak dibelokkan oleh medan listrik dan magnet serta  mempunyai daya tembus yang sangat besar terhadap suatu benda. Karena itu sinar-X digunakan dalam alat-alat medis untuk melihat kenampakan tubuh manusia dan memeriksa kelainan dalam tubuh manusia yang tidak bisa di lihat dengan mata telanjang. Berikut ini merupakan istilah-istilah lain dari CT-Scan yang biasa digunakan, diantaranya:

a)    Computed / Computerized Tomography (CT)
b)   Computed Axial Tomography (CAT)
c)    Computerized Aided Tomography
d)   Computerize Transverse Axial Tomography (CTAT)
e)    Recontructive Tomography (RT) 
f)    Computed Transmission Tomography (CAT)
g)   Pada akhirnya, ditetapkan oleh " Radiology and American Journal of  Roentgenology" dengan istilah Computed Tomography (CT)

CT Scan terdiri atas tiga system bagian antara lain :
1.  System pemrosesan citra
Bagian yang secara langsung dengan obyek yang diamati (pasien) terdiri atas sumber sinar x,system control, datektor dan akusisi data. Bagian keluaran dari system pemroses citra, adalah sekumpulan detector yang dilengkapi system akusisi data. Detector adalah alat untuk mengubah besaran fisik dalam hal iniradiasi menjadi besaran listrik. System akusisi data terdiri atas system pengkondisi sinyal dan interface (antarmuka) analog ke computer. Pencatatan dilakukan dengan tiga pesawat detector, dua diantaranya berfungsi menerima sinar yang menembus objek, detector yang ketiga berfungsi mengukur intensitas sinar x yang menembus objek.

2.  System computer dan kendali
Berfungsi mengontrol x-ray tube, menyimpan data, melakukan proses tomography. Bagian-bagian simtem computer yang digunakan ct scan adalah :

a.    Prosesor Membaca atau menginterprestasikan intruksi, melakukan eksekusi, dan menyimpan hasil-hasil dalam memory, CPU yang digunakan bus data 16,32atau 64 bit. Tipe kompuer yang digunakan bisa mikro computer dan bisamini computer, namun harus memenuhi unjuk kerja dan kecepatan baisystem CT scan.
b.    Hardisk Hardisk mempunyai fungsi untuk menyimpan data dalam software.
c.    System I/O3)

3.  Stasiun operasi dan stasiun pengamat
    Hasilnya dapat dilihat langsung pada monitor komputer ataupun dicetak ke film. CT scan bisanya pada umumnya dilengkapi dengan dua buah monitor dengan dan keyboard. Operasion station mempunyai fungsi sebagai operator control untuk mengontrol beberapa parameter scan seperti tegengan anoda, waktu scan dan besarnya arus filamen.Viewer station mempunyai fungsi untuk memanipulasi system pemroses citra. Bagian ini mempunyai system control yang dihubungkan dengan system keluaran seperti harcopy film, magnetic tape, dan peper print out. Dari bagian ini dapat dilakukan pekerjaan untuk mendiagnosa hasil scanning. CT scan hampir dapat digunakan untuk menilai semua organ dalam tubuh, bahkan di luar negeri sudah digunakan sebagai alat skrining menggantikan foto rontgen dan ultra sonografi. Yang penting pada pemeriksaan  CT scan adalah pasien yang akan melakukan pemeriksaan bersikap kooperatif artinya tenang dan tidak bergerak saat proses perekaman. CT scan sebaiknya digunakan untuk:

a)    Menilai kondisi pembuluh darah misalnya pada penyakit jantung koroner, emboli paru, aneurisma (pembesaran pembuluh darah) aorta dan berbagai kelainan pembuluh darah lainnya. 
b)   Menilai tumor atau kanker misalnya metastase (penyebaran kanker), letak kanker,dan jenis kanker.
c)    Kasus trauma /cidera misalnya trauma kepala, trauma tulang belakang dan trauma lainnya pada kecelakaan. Biasanya harus dilakukan bila timbul penurunan kesadaran, muntah, pingsan ,atau timbulnya gejala gangguan saraf lainnya.
d)   Menilai organ dalam, misalnya pada stroke, gangguan organ pencernaan dll
e)   Membantu proses biopsy jaringan atau proses drainase/pengeluaran cairan yang menumpuk di tubuh. Disini CT scan berperan sebagai “mata” dokter untuk melihat lokasi yang tepat untuk melakukan tindakan.
f)    Alat bantu pemeriksaan bila hasil yang dicapai dengan pemeriksaan radiologi lainnya kurang memuaskan atau ada kondisi yang tidak memungkinkan anda melakukan pemeriksaan selain CT scan.

Citra  atau gambar yang dihasilkan dari sinar-X ini sifatnya adalah membuat gambar 2dimensi dari organ tubuh yang dicitrakan dengan memanfatkan konsep atenuasi berkasradiasi pada saat berinterakasi dengan materi. Gambar atau citra objek yang diinginkan kemudian direkam dalam media yang kemudian dikenal sebagai film. Dari gambar yang diproduksi di film inilah informasi medis dapat digali sesuai dengan kebutuhan klinis yang akan dianalisis.

          Setelah puluhan tahun sinar-X ini mendominasi dunia kedokteran, terdapat kelemahan yaitu objek organ tubuh kita 3 dimensi dipetakan dalam gambar 2 dimensi. Sehingga  akanter jadi saling tumpah tindih stukur yang dipetakan, secara klinis informasi yang direkam difilm dapat terdistorsi. Tahun 1971, seorang fisikwan bernama Hounsfield memperkenalkan sebuah hasil invensinya yang dikenal dengan Computerized Tomography atau yang lazim dikenal dengan nama CT-Scan. Invensi Hounsfield ini menjawab tantangan kelemahan citra sinar-X konvensional yaitu CT dapat mencitrakan objek dalam 3 Dimensi yang tersusun atas irisan-irisan  gambar (tomography) yang dihasilkan dari perhitungan algoritma komputer.

          Karya Hounsfield ini menjadi revolusi besar-besaraan dalam dunia pencitraan medis atau kedokteran yang merupakan rangkaian yang berkaitan. Citra/gambar hasil CT dapat menujukan struktur tubuh kita secara 3 dimensi, sehingga secara medis dapat dijadikan sebagai sebuah alat bantu untuk penegakkan diagnosa yang dibutuhkan. Untuk mengabadikan penemunya dalam CT terdapat bilangan CT atau Hounsfield Unit  (HU), namun penemuan ini juga merupakan jasa Radon dan Cormack.

          Dalam dunia kedokteran telah ditandai munculnya penggunaan computer yaitu dengan menggunakan sistem CAT ( Computerized Axial Tomography) yang digunakan untuk menggambar struktur otak dan mengambil gambar seluruh organ tubuh yang tidak bergerak dengan cara menggunakan sinar X. Sedangkan untuk yang bergerak, menggunakan sistem DSR ( Dynamic Spatial Reconstructor) yaitu melihat gambar dari berbagai sudut organ tubuh. SPECT (Single Photon Emission Computer Tomography) merupakan suatu sistem komputer yang menggunakan gas radioaktif untuk mendeteksi partikel-partikel tubuh yang ditampilkan dalam bentuk gambar. Bentuk lain adalah PET ( Position EmissionTomography) yang merupakan suatu sistem komputer yang menampilkan gambar yang menggunakan isotop radioaktif. Selain itu NMR (Nuclear Magnetic Resonance) yaitu teknik mendiagnosa dengan cara memagnetikkan nucleus (pusat atom) dari atom hidrogen. Prinsip kerja dari CT scan yaitu, Film yang menerima proyeksi sinar diganti dengan alat detektor yang dapat mencatat semua sinar secara berdispensiasi.

           Pencatatan dilakukandengan mengkombinasikan tiga pesawat detektor, dua di antaranya menerima sinar yang telah menembus tubuh dan yang satu berfungsi sebagai detektor aferen yang mengukur intensitas sinar rontgen yang telah menembus tubuh dan penyinaran dilakukan menurut proteksi dari tiga titik, menurut posisi jam 12, 10 dan jam 02 dengan memakai waktu 4,5menit. Sinar-X yang mengalami atenuasi, setelah menembus objek diteruskan ke detektoryang mempunyai sifat sangat sensitive dalam menagkap perbedaan atenuasi dari sinar-X yang kemudian mengubah sinar-X tersebut menjadi signal-signal listrik. Kemudian signal-signal listrik tersebut diperkuat oleh Photomultiplier Tube sinar-X. Data dalam bentuksignal-signal listrik tersebut diubah kedalam bentuk digital oleh Analog to DigitalConverter  (ADC), yang kemudian masuk ke dalam system computer dan diolah olehcomputer. Kemudian Data Acquistion System (DAS) melakukan pengolahan data dalam bentuk data-data digital atau numerik. Data-data inilah yang merupakan informasi komputer dengan rumus matematika  atau algoritma yang kemudian direkonstruksi dan hasil rekonstruksi tersebut ditampilkan padalayar TV monitor berupa irisan tomography dari objek yang dikehendaki yaitu dalam bentuk gray scale image yaitu suatu skala dari kehitaman dan keputihan. Pada CT Scanner mempunyai koefisien atenuasi linear yang mutlak dari suatu jaringan yang diamati, yaitu berupa CT Number,

          Tulang memiliki nilai besaran CT Number yang tertinggi yaitu  sebesar 1000 HU (Hounsfield Unit), dan udara mempunyai nilai CT Number yang terendah yaitu -1000 HU (Hounsfield Unit), sedangkan sebagai standar digunakan air yang memilikiCT Number 0 HU (Hounsfield Unit). Nilai diatas merupakan nilai pada pesawat CT yang memiliki faktor pembesaran konstan 1000, untuk memperjelas suatu struktur yang satu dengan struktur yang lainnya yang mempunyai nilai perbedaan koefisien  atenuasi kurangdari 10% maka dapat digunakan window width untuk memperoleh rentang yang lebih luas.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments