ETIKA DALAM BERMASYARAKAT SECARA PIDANA DAN PERDATA

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

           Pada postingan kali ini akan membahas etika dalam bermasyarakat, banyak contoh kasus yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari yang tanpa kita sadari termasuk dalam sebuah etika yang memiliki beberapa nilai moral serta tertera dalam hukum perdata maupun pidana.

          Definisi kata etika secara luas adalah merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relative yakni dapat berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.

          Di dalam etika dalam bermasyarakat itu sendiri bisa diartikan dengan aturan atau prilaku yang disesuaikan dengan lingkungan atau masyarakat sekitar.

Contoh Etika dalam bermasyarakat:

Etika dalam Berkendara
Etika dalam Berbagi Informasi
Etika dalam sebuah kasus Prita Mulyasari

Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:

Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:

A.    Etika Dalam Berkendara
     
       1.     Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di Jalan

 Pasal 297 Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor                  berbalapan di Jalan dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000.

     2.    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa SIM

Secara aturan hukum, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).  
     
     3.    Dalam hal siswa/pelajar Sekolah Menengah Pertama (“SMP”) dalam cerita Anda mengendarai sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM, maka ia dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

B.     Etika Dalam Berbagi Informasi
        Pencemaran nama baik
       
       Sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, maka tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban) untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atau menempuh melalui proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan dasar putusan pidana tersebut. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur  sebagai berikut:

·      Adanya suatu perbuatan;
·       Perbuatan tersebut melawan hukum;
·      Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
·      Adanya kerugian bagi korban;
·      Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;

Penerapan Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:

·      Kronologi Kasus Prita Mulyasari

Kasus ini berawal dari tulisan blog Prita Mulyasari di jejaring sosial dari internet yang berisikan tentang kualitas pelayanan pada RS. Omni International  yang dikirimkan lewat e-mail ke beberapa temannya. E-mail ini kemudian tersebar luas di internet sehingga menyebabkan RS. Omni International merasa dirugikan, lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Selain didakwa secara pidana, Prita Mulyasari juga dituntut secara perdata oleh RS. Omni International. Dalam kasus perdata, Prita Mulyasari sebagai pihak Tergugat, sedangkan untuk pihak Penggugat terdiri dari Penggugat I; pengelola RS. Omni International, Penggugat II; Dokter yang merawat dan Penggugat III; Penanggung 
Jawab atas keluhan pelayanan Rumah Sakit.

Pokok materi dakwaan pidana dan gugatan perdata terkait atas tindakan Prita Mulyasari yang tidak cukup menyampaikan keluhan atas kualitas pelayanan RS. Omni International dengan mengisi lembar keluhan RS “Masukan dan Saran” yang telah disediakan oleh RS. Omni International, tetapi Prita Mulyasari melakukan tindakan dengan mengirimkan e-mail tersebut ke customercare@banksinarmas.com dan teman-teman Prita Mulyasari. Akibatnya, para penggugat merasa tercemar nama baiknya dan merasa dirugikan secara materil.

Sumber :


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments