Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang antara lain :
1.      Berita diperoleh dengan cara jujur
2.      Meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum disiarkan (check dan recheck).
3.      Sebisanya membedakan yang nyata (fact) dan pendapat (opinion)
4.      Menghargai dan melindungi kedudukan sumber yang tidak mau disebut namanya.
5.      Tidak memberitakan berita yang diberikan secara off the record (four eyes only)
6.      Dengan jujur menyebutkan sumber dalam mengutip berita atau tulisan dari suatu surat kabar atau penerbitan, untuk kesetiakawanan profesi
Ketika Indonesia memasuki era reformasi dengan berakhirnya rezim orde baru, organisasi wartawan yang awalnya tunggal yakni hanya PWI, menjadi banyak. Maka KEJ pun hanya berlaku bagi wartawan anggota dari PWI. Namun demikian, organisasi jurnalistik lainnya pun merasa akan pentingnya kode etik jurnalistik. Pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 24 dari 26 organisasi wartawan berkumpul di Bandung dan Menandatangani Kode Etiik
Wartawan Indonesia (KEWI). Sebagian besar isinya mirip dengan KEJ PWI. KEWI perintikan tujuh hal sebagai berikut. :
1.      Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.      Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis dalam memperoleh dan menyiarkan informasi dan memberikan identitas kepada sumber informasi.
3.      Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampur adukkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat.
4.      Wartawan Indonesia tidak menyebarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5.      Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.   Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan .
7.      Wartawan segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
KEWI kemudian ditetapkan sebagai Kode Etik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia. Penetapan dilakukan dewan pers sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 juni tahun 2000 [Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan]. Penerapan kode etik itu juga menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak – hak masyarakat. Kode Etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa jadi pedoman profesionalitas wartawan. Pengawasan dan penetapan sanksi ata pelanggaran Kode Etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajarn pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.

KEWI harus mendapat perhatian penuh dari semua wartawan. Hal ini jika memang benar –benar ingin menegakkan citradan posisi wartawan sebagai kaum profesional. Paling tidak KWI diawasi secara Internal oleh pemilik atau manajemen radaksi masing – masing media masa.

Contoh pelanggaran kode etik jurnalistik.

Pengusaha Gunawan Yusuf yang juga pemilik Sugar Group melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, mendesak Majalah Tempo untuk meminta maaf sesuai keputusan Dewan Pers yang menilai Tempo telah melanggar kode etik jurnalisitik.
Permintaan maaf itu kata Hotman harus dilakukan dalam bentuk iklan permohonan maaf sebanyak lima halaman, sesuai pemberitaan Majalah Tempo, serta dibuat di satu Koran nasional.
Menurut Hotman Paris, ini untuk kali pertama Dewan Pers berani menjatuhkan hukuman berat dengan cara menerapkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Keputusan dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi itu ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan pada 19 September 2012.
Bersarkan penilaian Dewan Pers, jelas pengacara kondang ini, berita-berita dimaksud termuat di Majalah Tempo edisi 26 Maret – 1 April 2012 sebagaimana diadukan kliennya berjudul; Rochadi, Korban Sengketa Makindo (hal 32), Terjepit Sengketa Raja Gula (hal 44-48), Gugatan Dua Saudara (hal 58-50), dan Taipan Nyentrik di ST Regis (hal 50) telah melanggar Pasal 3 KEJ.
Pasal 3 KEJ tersebut berbunyi; Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Atas dasar pasal tersebut jelas Horman, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo wajib memuat hak jawab pengadu dan meminta maaf kepada pengadu serta pembaca. Majalah Tempo juga harus berkomitmen untuk menaati KEJ dalam pemberitaan selanjutnya tentang pengadu.
“Apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan secara konsekuen kami akan tempuh upaya pidana dan perdata kepada PT Tempo Inti Media tbk selaku pemilik Majalah Tempo,” tegas Hotman di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, gugatan pidana yang akan dilakukan terkait pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sedangkan gugatan perdata ditujukan agar Majalah Tempo memberikan ganti rugi secara materil kepada Gunawan Jusuf selaku pengusaha.
Gugatan juga terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pemberitaan Majalah Tempo tersebut juga dimuat di media online.
Dipaparkan Hotman, dalam Majalah Tempo edisi 26 Maret-1 April 2012 termuat tulisan sebanyak lima halaman yang isinya tak sesuai fakta hukum. Yang jadi perhatian, kata Hotman terutama berita berjudul Terjepit Sengketa Raja Gula dimana disitu tertulis kalimat Jurus berkelit menghindari utang dengan menggunakan data keimigrasian ternyata bukan sekali digunakan Gunawan Jusuf.
“Tempo memvonis bahwa seolah-olah Gunawan banyak utang. Padahal tak ada bukti di pengadilan Gunawan Jusuf punya utang. Dan, seolah-olah Gunawan dengan menggunakan data keimigrasian untuk menghindari utang,” kata Hotman.

Berita diatas sudah jelas bahwa majalah tempo melakukan pelanggaran kode etik di pasal 3 KEJ
.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments